KEPAHIANG – Fenomena pengunduran diri perangkat desa kembali menjadi sorotan, khususnya di salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Beberapa perangkat desa dilaporkan berhenti tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Bahkan, pihak desa disebut lalai dalam melaporkan pengunduran diri perangkat tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi situasi ini, Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S.Sos, MAP, menegaskan pentingnya pelaporan pengunduran diri perangkat desa. Menurutnya, desa wajib melaporkan perangkat yang telah mengundurkan diri agar nama mereka dapat dihapus dari daftar penerima honor atau penghasilan tetap (siltap).
“Jika ada perangkat desa yang mengundurkan diri dan tidak lagi melaksanakan tugasnya, desa harus segera melaporkan hal tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan perangkat tersebut tidak lagi menerima honor,” jelas Dedi.
Ia juga menekankan, perangkat desa yang tidak aktif atau sudah resmi mengundurkan diri tidak berhak menerima honor. Apabila nama mereka masih tercantum sebagai penerima honor, meski sudah tidak bekerja, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jika perangkat yang sudah mengundurkan diri masih diajukan sebagai penerima honor, itu merupakan indikasi adanya praktik korupsi di desa tersebut,” tambah Dedi.