Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) DESA BERSATU, Muhammad Asri Anas, bersama perwakilan Organisasi Desa Nasional, menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Laode Ahmad Bolombo, di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Selasa (3/12).
Pertemuan ini membahas dukungan terhadap penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, DPP DESA BERSATU dan Organisasi Desa Nasional turut menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi aturan tersebut, yang dianggap penting untuk penguatan kebijakan di tingkat desa.
Dr. Laode Ahmad Bolombo menyampaikan apresiasi atas langkah DESA BERSATU dalam mengawal aspirasi desa. Menurutnya, keterlibatan aktif organisasi desa seperti DESA BERSATU sangat penting dalam proses penyusunan kebijakan. “Kemendagri berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat desa dan menjalin kerjasama yang konstruktif demi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan desa,” ujarnya.
Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat proses revisi PP sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa. (Red)
Nice Article