Inhil – Dugaan praktik nepotisme di pemerintahan Desa Pasir Ringgit mencuat setelah ditemukan sejumlah perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga. Beberapa posisi strategis di desa tersebut diduga diisi oleh kerabat dekat Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Mustakim.
Dilansir dari laman RiauTribune, Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji, diduga telah merekrut perangkat desa yang masih memiliki hubungan keluarga erat. Di antara mereka adalah Mustakim selaku Kasi Kesra bersama lima orang lainnya yang masih tinggal dalam satu rumah.
Sekretaris Desa (Sekdes), Mulyanis Mayang Sari, diketahui merupakan adik kandung dari Mustakim. Sementara itu, Rosni Nur Fitri yang menjabat sebagai Bendahara Desa adalah istri dari Mustakim. Selain itu, Serti Nila Sari, yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan, disebut sebagai keponakan Mustakim. Ismainina, Kepala Dusun 5, juga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Mustakim. Susunan perangkat desa ini telah berlangsung sejak tahun 2022, dan temuan terkait kelebihan pembayaran dalam laporan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu semakin memperkuat sorotan terhadap dugaan nepotisme ini.
Masyarakat setempat mulai menyuarakan keresahan mereka terkait fenomena tersebut. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran bahwa dominasi satu keluarga dalam struktur pemerintahan desa dapat menghambat objektivitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Selain itu, mereka menilai bahwa praktik ini dapat menutup kesempatan bagi warga lain yang memiliki kompetensi untuk turut serta dalam pemerintahan desa.
“Kami menginginkan pemerintahan desa yang transparan dan adil dalam proses rekrutmen perangkat desa. Jika hanya satu keluarga yang mengisi jabatan-jabatan penting, bagaimana bisa ada netralitas dalam pengambilan keputusan?” ujar salah satu warga setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pasir Ringgit, Sumarji, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/2/2025), membenarkan bahwa sejumlah perangkat desa yang bertugas di desanya memiliki hubungan keluarga. “Jika memang ada aturan yang melarang hal ini, saya akan melakukan evaluasi. Namun, saya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat Lirik dan dinas terkait di Kabupaten,” ungkap Sumarji.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan dan instansi berwenang di Kabupaten Indragiri Hulu dapat segera menindaklanjuti dugaan ini agar proses pengangkatan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu menjamin pemerintahan desa yang lebih profesional serta transparan.