NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mengundang puluhan perangkat desa dalam kegiatan sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kegiatan ini menarik perhatian publik karena dinilai tidak biasa. Fokus utama sosialisasi adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah secara transparan.
Langkah pemanggilan perangkat desa untuk mendampingi pelaku usaha tambang mendapat tanggapan beragam. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik pelibatan perangkat desa dalam pembahasan pajak MBLB, yang sejatinya bukan isu baru di wilayah Nganjuk.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran terkait tujuan kegiatan tersebut. “Mengapa perangkat desa dilibatkan? Apakah ada peran khusus yang harus mereka jalankan? Jangan sampai ini menimbulkan persepsi yang tidak tepat,” ujarnya.
Dilansir dari laman SuaraJatimPost, sosialisasi yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, dan Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina. Dalam kesempatan itu, keduanya menekankan pentingnya pajak MBLB sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berkontribusi terhadap program pembangunan daerah, termasuk pembiayaan Universal Health Coverage (UHC).
Slamet Basuki menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan para pelaku usaha tambang memahami kewajiban perpajakan mereka. “Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban pajak dengan benar,” ujarnya.
Namun, informasi yang diterima media ini mengindikasikan adanya dugaan tunggakan pajak yang cukup besar oleh sejumlah pengusaha tambang. Jika benar, hal ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen Kejari dan Bapenda untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyoroti penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan, di mana wajib pajak menghitung kewajibannya sendiri. Ia juga mengingatkan agar tidak ada manipulasi data untuk mengurangi beban pajak.
“Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pidana, jika ditemukan adanya manipulasi. Namun, upaya kami lebih fokus pada pendekatan preventif agar semua pihak dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela,” tegas Ika.
Meski kegiatan ini dikemas sebagai sosialisasi, pemanggilan perangkat desa oleh Kejari Nganjuk bersama Bapenda memunculkan berbagai spekulasi. Beberapa pihak menduga ada potensi pelanggaran yang tengah diselidiki.
Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa sosialisasi ini hanya bertujuan memberikan arahan dan memastikan tidak ada kesalahan administrasi di tingkat desa.