KLATEN – Pemerintah Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, mengumumkan kebijakan baru yang akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya mulai tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk warga yang memiliki tanah di Desa Bonyokan dan beridentitas sebagai penduduk setempat.
“Bagi warga yang memiliki tanah di Desa Bonyokan serta ber-KTP Bonyokan, PBB akan digratiskan. Namun, warga yang memiliki tanah di sini tetapi tidak ber-KTP Bonyokan tetap harus membayar pajak,” jelas Surono, Kepala Desa Bonyokan, seperti yang dilansir dari laman KoranBernas.
Surono, yang telah memimpin Desa Bonyokan sejak 2019, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari tekad untuk memanfaatkan potensi desa secara maksimal dan memberikan manfaat langsung kepada warga.
Memanfaatkan Potensi Desa
Desa Bonyokan dikenal memiliki sumber daya alam yang potensial. Surono dan tim perangkat desa menggali peluang tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan lahan di zona kuning dan area strategis untuk membangun ruko dan kios sebagai sarana usaha.
“Sebagai perbandingan, sebelumnya lahan pertanian seluas satu patok atau sekitar 2.200 meter persegi di sini hanya disewakan seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per tahun. Kebanyakan penyewanya pun berasal dari luar desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas warga Bonyokan lebih memilih menjadi pedagang daripada bertani. Hanya sekitar 20 orang saja yang masih aktif bertani, dan jumlah tersebut fluktuatif dari waktu ke waktu.
Surono mengungkapkan keprihatinannya terhadap minat generasi muda yang cenderung meninggalkan sektor pertanian. “Sebagai petani, saya merasa prihatin karena sektor pertanian di desa ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan,” tuturnya.
Meningkatkan Pendapatan Desa
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Pemerintah Desa Bonyokan mulai memanfaatkan potensi desa dengan lebih optimal. Beberapa inisiatif seperti pasar klitikan dan pasar sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berhasil memberikan kontribusi terhadap PAD. Pembangunan ruko dan kios pun menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pendapatan desa.
Pendapatan yang diperoleh dari berbagai inisiatif tersebut kemudian dialokasikan untuk berbagai program, termasuk memberikan perlindungan bagi perangkat desa dan lembaga-lembaga desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2025, kebijakan untuk menggratiskan PBB warga akan menjadi langkah lanjutan dalam pengelolaan hasil desa.
Warga Sambut Positif
Surono mengakui bahwa kebijakan ini tidak luput dari pro dan kontra di masyarakat, mengingat kondisi ekonomi warga yang beragam. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah desa untuk mengembalikan hasil dari pengelolaan desa kepada masyarakat.
“Pendapatan yang telah diperoleh dari berbagai potensi desa ini kami kembalikan kepada warga dengan menggratiskan PBB. Ini bentuk komitmen kami terhadap kesejahteraan warga,” kata Surono.
Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari warga. Beberapa warga yang ditemui menyatakan rasa syukur dan antusiasme atas keputusan yang diambil oleh pemerintah desa.