CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa dalam sebuah acara yang juga diisi dengan sosialisasi kepada para Kepala Desa, Lurah, dan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Acara ini berlangsung secara daring di ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Senin (20/01/2025).
Dari laman resmi Pemkab Bekasi, kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, yang mendampingi jalannya acara.
Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa aplikasi Jaksa Garda Desa dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengakses informasi terkait keuangan desa secara real-time. Menurutnya, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau transparansi aliran dana yang dikelola oleh pemerintah desa, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan dialokasikan. Hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi keuangan desa,” jelas Dedy saat memberikan sambutan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah daerah, untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem Kejaksaan Agung RI dan seluruh kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para kepala desa, lurah, dan perangkat desa memahami cara kerja aplikasi.
“Aplikasi ini sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan terintegrasi secara nasional. Tim dari Kejaksaan, terutama bagian intelijen, akan memberikan pendampingan kepada perangkat desa se-Kabupaten Bekasi,” ungkap Dwi Astuti.
Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk memantau pengelolaan dana desa tetapi juga mencakup pengelolaan administrasi, pelestarian cagar budaya, dan berbagai aspek lainnya. Perangkat desa yang belum memahami penggunaan aplikasi akan dibantu oleh operator desa dan didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selain peluncuran aplikasi ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga tetap melanjutkan program pendampingan langsung ke desa-desa, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami akan terus turun langsung ke lapangan untuk memberikan bimbingan dan memastikan penggunaan aplikasi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.