Pertanyaan mengenai apakah Kepala Desa berwenang memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas sering kali muncul di masyarakat. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan harus melalui prosedur serta alasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi menjadi UU No 03 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Menurut aturan tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan berikut:
- Usia telah mencapai 60 tahun.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Mengalami kondisi berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas.
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
- Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
- Tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa juga harus melalui prosedur yang ketat. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan absolut dalam hal ini. Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
- Rekomendasi dari Camat Kepala Desa wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat sebelum mengajukan pemberhentian kepada Bupati atau Walikota.
- Keputusan Akhir oleh Bupati atau Walikota Setelah mendapatkan rekomendasi Camat, usulan pemberhentian diajukan kepada Bupati atau Walikota. Keputusan akhir pemberhentian berada di tangan Bupati atau Walikota, bukan Kepala Desa.
- Pemberhentian Sementara Dalam kondisi tertentu, perangkat desa dapat diberhentikan sementara, misalnya jika:
- Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, atau makar dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
- Terbukti melanggar larangan sebagai perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Kepala Desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian perangkat desa, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati atau Walikota. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pemberhentian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemberhentian perangkat desa tanpa alasan yang jelas atau tanpa prosedur yang benar adalah tindakan yang melanggar hukum.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.